Minggu, 13 Mei 2012

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan pelayanan
1. Syarat Pelayanan Pemotongan Hewan
  • Hewan yang akan dipotong harus sudah diperiksa kesehatannya ( ante morten )
  • Sebelum pemotongan harus membayar bea potong hewan terlebih Dahulu
2. Syarat Pelayanan perbaikan sarana dan prasarana / fasilitas
  • Pelanggan melaporkan perihal kerusakan fasilitas pada petugas di loket pengaduan untuk dicatat dan didata atai melalui kotak saran /pengaduan
3. Syarat Pelayanan mahasiswa dan pelajar untuk Praktek Kerja Lapang dan Praktikum
  • Membuat surat dari sekolah / fakultas ditujukan kepada PD. RPH. Kota Malang
  • Mendapat ijin dari  Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar