Persyaratan pelayanan
1. Syarat Pelayanan Pemotongan Hewan
- Hewan yang akan dipotong harus sudah diperiksa kesehatannya ( ante morten )
- Sebelum pemotongan harus membayar bea potong hewan terlebih Dahulu
2. Syarat Pelayanan perbaikan sarana dan prasarana / fasilitas
- Pelanggan melaporkan perihal kerusakan fasilitas pada petugas di loket pengaduan untuk dicatat dan didata atai melalui kotak saran /pengaduan
3. Syarat Pelayanan mahasiswa dan pelajar untuk Praktek Kerja Lapang dan Praktikum
- Membuat surat dari sekolah / fakultas ditujukan kepada PD. RPH. Kota Malang
- Mendapat ijin dari Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar