Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang No. 17 Tahun 2002 bahwa, susunan organisasi Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Malang terdiri dari:
1. Direktur;
2. Badan Pengawas;
3. Satuan Pengawas Intern;
4. Bagian Umum dan Keuangan;
5. Bagian Pemotongan Hewan;
6. Bagian Budidaya Hewan Potong.
Perusahaan Daerah dipimpin oleh Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Badan Pengawas (Pasal 5:1).
Perusahaan Daerah mempunyai tugas menyediakan tempat, melaksanakan pemotongan hewan dan pengembangan hewan potong dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat akan daging yang memenuhi syarat kesehatan dan agama serta peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 6:1).
Pembagian tugas dan fungsi yang kemudian dijabarkan dalam rangkaian-rangkaian fungsi tiap-tiap bagian seperti yang dijelaskan dalam Perda No. 17 Tahun 2002, pasal 9 sampai dengan 35, adalah sebagai berikut:
01. Direktur
Direktur mempunyai tugas pokok memimpin, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan operasional Perusahaan Daerah. Untuk meningkatkan usaha Perusahaan, Direktur dapat mengadakan kerjasama denga Pihak Ke Tiga dan dilaporkan kepada DPRD oleh Kepala Daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktur mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan pembinaan administrasi, organisasi dan tata-laksana serta kepegawaian seluruh unsur dalam lingkungan Perusahaan Daerah;
b. Pemberian kebijakan pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Daerah berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Badan Pengawas;
c. Penyusunan dan penyampaian program kerja tahunan dan lima tahunan serta anggaran Perusahaan Daerah kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan melalui Badan Pengawas;
d. Penyusunan dan penyampaian laporan atas neraca dan perhitungan rugi/laba Perusahaan Daerha kepada Walikota melalui Badan Pengawas unutk mendapatkan pengesahan;
e. Mewakili Perusahaan baik di dalam dan di luar Pengadilan.
Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal:
a. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerjasama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD;
b. Memindah tangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik BUMD;
c. Penyertaan modal dalam perusahaan lain.
02. Badan Pengawas
Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala daerah untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Badan Pengawas terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Daerah dan instansi lainnya yang berhubungan dengan masalah pemotongan hewan. Anggota Badan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang, seorang diantaranya dipilih menjadi Ketua merangkap anggota.
Badan Pengawas mempunyai tugas pokok menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Perusahaan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugasnya Badan Pengawas mempunyai fungsi:
a. Mengawasi kegiatan operasional Perusahaan Daerah;
b. Pemberian kebijaksanaan anggaran dan keuangan Perusahaan Daerah;
c. Pemberian pembinaan usaha dan pengembangan Perusahaan Daerah;
d. Pemberian saran dan pendapat kepada Walikota terhadap rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain;
e. Pemberian saran dan pendapat kepada Walikota terhadap rencana perubahan status kekayaan Perusahaan Daerah;
f. Pemberian saran dan pendapat kepada Walikota terhadap program kerja yang diajukan Direktur;
g. Pemberian pendapat dan saran kepada Walikota terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direktur;
h. Memberikan pendapat dan saran kepada Walikota atas Laporan Kinerja Perusahaan.
Badan Pengawas mempunyai wewenang:
a. Memberi peringatan kepada Direktur yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
b. Memeriksa Direktur yang diduga merugikan Perusahaan Daerah;
c. Mengesahkan rencana kerja dan anggaran Perusahaan Daerah;
d. Menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan program kerja Direktur tahun berjalan.
03. Satuan Pengawas Intern (SPI).
SPI mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktur dalam bidang pengawasan, penelitian, pengembangan dan pengawasan Perusahaan Daerah serta fungsi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan koordinasi dan kegiatan penelitian atas pengelolaan Perusahaan Daerah berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Direktur;
b. Pelaksanaan evaluasi kegiatan Perusahaan Daerah dan pemberian saran-saran perbaikan;
c. Pelaksanaan pembuatan laporan hasil pemeriksaan;
d. Penyusunan rencana terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Direktur dalam upaya peningkatan dan pengembangan usaha Perusahaan Daerah;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur.
04. Bagian Administrasi Umum.
Kepala Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, teknik dan sanitasi serta fungsi sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan administrasi perkantoran, kepegawaian, keuangan dan barang;
b. Pelaksanaan kegiatan dalam kaitannya dengan hubungan masyarakat;
c. Penyusunan Rencana Pendapatan dan Belanja, Laporan Keuangan, Neraca dan Laporan Rugi-Laba secara berkala;
d. Pelaksanaan pengadaan, menyimpan/merawat dan mendistribusikan barang;
e. Pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengelolaan bangunan dan IPAL milik Perusahaan Daerah;
f. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Direktur;
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
05. Bagian Pemotongan Hewan.
Kepala Bagian Pemotongan Hewan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dalam pelayanan pemotongan hewan serta fungsi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pemeriksaan hewan yang akan dipotong;
b. Pelaksanaan pelayanan pemotongan hewan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direktur;
c. Pengelolaan tempat pemotongan dan menjaga kebersihan ruang, kandang dan lingkungannya;
d. Pengelolaan sarana dan prasarana pemotongan hewan;
e. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Direktur;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
06. Bagian Budidaya Hewan Potong.
Kepala Bagian Budidaya Hewan otong mempunyai tugas melaksanakan pengembangan budidaya hewan potong dan usaha pemasaran serta fungsi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pengelolaan budi daya hewan potong (sapi dan kambing) dan unggas (ayam) dengan cara pembesaran dan penggemukan;
b. Pelaksanaan pengadaan pakan hewan maupun bibit hewan potong serta pemasaran hasil;
c. Pelaksanaan pengembangan usaha lain demi kemajuan Perusahaan Daerah;
d. Pelaksanaan administrasi sarana produksi dan pemasaran;
e. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Direktur;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
07. Urusan Pengawasan Produksi, Keuangan dan Materiil.
Kepala Urusan Pengawasan Produksi, Keuangan dan Materiil mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan di bidang produksi, keuangan dan materiil serta fungsi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas proses dan kualitas pelayanan pemotongan hewan serta langkah-langkah perbaikan;
b. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan usaha budi daya hewan potong, kualitas dan kuantitas hasil budi daya serta langkah-langkah pengembangannya;
c. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas jumlah hewan yang dibudidayakan, dipotong dan yang ada di kandang penginapan;
d. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas penyelenggaraan administrasi keuangan yang meliputi prosedur pengeluaran dan penerimaan, pembukuan serta bukti penerimaan dan pengeluaran uang;
e. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas posisi keuangan;
f. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas kekayaan dan administrasi barang maupun prosedur pengadaan, penyimpanan dan penyaluran barang;
g. Penyusunan laporan kegiatan dan mengajukan saran perbaikan sesuai hasil pemeriksaan kepada Kepala SPI.
08. Urusan Pengawasan Umum, Penelitian dan Pengembangan Usaha.
Urusan Pengawasan Umum, Penelitian dan Pengembangan Usaha mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas segala sesutu yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi (tata usaha);
b. Pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan atas pengurusan kesejahteraan dan pembinaan pegawai;
c. Pelaksanaan pengawasan, pengelolaan limbah;
d. Pelaksanaan pengumpulan data yang meliputi segala aktivitas Perusahaan Daerah dan menyusun serta menyajikan data hasil penelitian di bidang pengadaan, produksi, keuangan, pelayanan, pemasaran dan lain-lain;
e. Pelaksanaan penelitian tugas pekerjaan dalam kaitannya dengan uraian tugas dan struktur organisasi Perusahaan Daerah yang dapat menimbulkan hambatan terhadap usaha peningkatan efisiensi dan produktifitas kerja;
f. Pengumpulan, mengolah dan menyusun laporan tahunan hasil kegiatan yang dilakukan Perusahaan Daerah serta menyajikannya dalam bentuk statistik/monografi maupun dalam bentuk lain;
g. Penyusunan laporan kegiatan dan mengajukan saran serta langkah-langkah pengembangan usaha kepada Kepala SPI;
h. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala SPI sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
09. Sub Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia.
Kepala Sub Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum dan kepegawaian serta mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan surat me-nyurat, kearsipan, dokumentasi dan perpustakaan;
b. Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan hubungan masyarakat;
c. Pelaksanaan persiapan rapat, penerimaan tamu, mengatur tata ruang dan mengelola kebersihan kantor;
d. Pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian;
e. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Administrasi Umum;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
10. Sub Bagian Keuangan.
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan Perusahaan Daerah serta fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan bahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan dan perubahannya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
b. Pelaksanaan pemungutan, penerimaan, penyimpanan keuangan Perusahaan Daerah;
c. Pelaksanaan pembayaran gaji pegawai dan tunjangan lainnya, ASTEK, Rekening Listrik, PDAM, Telkom, pajak dan kewajiban keuangan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Daerah;
d. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Administrasi Umum;
e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
11. Sub Bagian Perlengkapan, Teknik dan Sanitasi.
Kepala Sub Bagian Perlengkapan, Teknik dan Sanitasi mempunyai tugas melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan perlengkapan, teknik dan sanitasi serta fungsi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pengadaan, penyimpanan dan pemeliharaan barang persediaan habis pakai, barang investasi maupun bangunan;
b. Pelaksanaan administrasi pengelolaan barang dengan menyelenggarakan baku induk inventaris, buku harian barang, buku inventaris, kartu inventaris barang/ruangan;
c. Pengelolaan administrasi yang terkait dengan tanah, bangunan, mesin-mesin, alat komunikasi, peralatan listrik, instalasi air dan alat perlengkapan lainnya;
d. Penyediaan dan pengaturan kebutuhan bahan bakar, pelumas dan melakukan peralatan;
e. Pelaksanaan penghitungan barang persediaan habis pakai maupun barang inventaris secara berkala;
f. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan mesin, instalasi listrik, pendingin, air, gedung/bangunan, saluran, jaringan limbah, peralatan/perlengkapan tempat pemotongan hewan dan lain-lain;
g. Pelaksanaan pembersihan lingkungan, saluran serta mengatur dan merawat penghijauan taman;
h. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Administrasi Umum;
i. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
12. Sub Bagian Pemotongan Hewan Pusat.
Kepala Sub Bagian Pemotongan Hewan Pusat mempunyai tugas melaksanakan pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan Pusat serta fungsi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan di RPH Pusat secara aman, tertib, lancar dan bersih;
b. Pelayanan penggunaan sarana dan prasarana pemotongan serta merawat dan menyiapkan dengan tertib/aman;
c. Pelaksanaan kebersihan ruangan, peralatan, kandang, saluran, lingkugan tempat pemotongan serta membuang sisa limbah pemotongan dan kotoran kandang ke tempat yang telah ditentukan;
d. Pengawasan dan pembinaan cara pengangkutan daging agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. Penyusunan laporan pelakasanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Pemotongan Hewan;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemotongan Hewan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
13. Sub Bagian Pemotongan Hewan Cabang.
Kepala Sub Bagian Pemotongan Hewan Pusat mempunyai tugas melaksanakan pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan Cabang serta fungsi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan di RPH Cabang secara aman, tertib, lancar dan bersih;
b. Pelayanan penggunaan sarana dan prasarana pemotongan serta merawat dan menyiapkan dengan tertib/aman;
c. Pelaksanaan kebersihan ruangan, peralatan, kandang, saluran, lingkugan tempat pemotongan serta membuang sisa limbah pemotongan dan kotoran kandang ke tempat yang telah ditentukan;
d. Pengawasan dan pembinaan cara pengangkutan daging agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. Penyusunan laporan pelakasanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Pemotongan Hewan;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemotongan Hewan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
14. Sub Bagian Budidaya Hewan Potong.
Kepala Sub Bagian Budidaya Hewan Potong mempunyai tugas melaksanakan pengembangan budidaya hewan potong sapi, kambing dan unggas (ayam), serta fungsi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pembesaran dan penggemukan bibit hewan potong sapi dan kambing serta unggas (ayam) menurut cara dan teknik beternak yang berdaya guna dan berhasil guna;
b. Pelaksanaan penanaman rumput jenis unggul maupun tanaman hijau lainnya dan menyediakan pakan yang memenuhi syarat bagi sapi;
c. Penyelenggaraan pembibitan sapi dan kambing potong jenis unggul dan dengan mengikuti program inseminasi buatan;
d. Pelaksanaan pendataan, pencatatan dan analisa kegiatan untuk bahan pengembangan usaha;
e. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Budidaya Hewan Potong;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Budidaya Hewan Potong sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
15. Sub Bagian Usaha dan Pemasaran.
Kepala Sub Bagian Usaha dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan pengembangan usaha dan pemasaran serta fungsi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pengadaan bibit hewan potong (sapi dan kambing) dan unggas (ayam) sesuai dengan standar harga dan mutu;
b. Pengadaan sarana produksi peralatan, makanan, obat-obatan dan lain-lain sesuai dengan standar harga dan mutu;
c. Pemasaran produk hasil budidaya berupa hewan potong dan daging menurut harga umum yang berlaku;
d. Pelaksanaan pendataan, pencatatan dan analisa kegiatan untuk bahan pengembangan usaha;
e. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Budidaya Hewan Potong;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Budidaya Hewan Potong sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.